blog mihardi77

blog mihardi77

Sabtu, 09 Januari 2010

Undang -undang Praktek Keperawatan

UNDANG UNDANG PRAKTEK KEPERAWATAN
HARAPAN DAN KENYATAAN

Profesi keperawatan sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sedangkan pelayanan kedokteran, laboratorium, apotek, phisioterapi, kesehatan lingkungan, gizi, tentunya juga memberikan kontribusi namun tidak setiap saat bisa bersama pasien terutama saat pasien membutuhkan pelayanan. Sebagai perbandingan pelayanan kesehatan di rumah sakit, pelayanan keperawatan menempati porsi terbesar dengan 24 jam servis atau pelayanan langsung kepada pasien yang terbagi dalam 3 shift dinas. Demikian pula dengan tatanan pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas, Balai pengobatan, rumah bersalin bahkan posyandu dan praktek mandiri maupun praktek berkelompok tidak lepas dari peran perawat. Hal ini tentunya membutuhkan mekanisme dan perlindungan hukum yang jelas. Namun demikian sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengatur dan melindungi profesi perawat dan masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan perawat.
Semenjak tahun 1983 dengan lokakarya nasional, perawat telah memproklamasikan diri sebagai sebuah profesi dalam bidang kesehatan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan dibidang keperawatan, ditunjang dengan munculnya jenjang pendidikan tinggi keperawatan setingkat Diploma III, yang sebelumnya pendidikan keperawatan hanya setingkat SD plus, SLTP dan SLTA. Langkah ini juga menepis image bahwa pada era sebelumnya perawat termasuk golongan second class yang sering disebut dengan “pembantu dokter”.
Bahkan saat ini telah banyak perawat dengan jenjang Pendidikan sarjana keperawatan, magister keperawatan, Ners, Ners Spesialis dan Ners konsultan.
Kepmenkes No 647 tahun 2000 yang direvisi dengan Kepmenkes No 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktek keperawatan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap profesi perawat dan masyarakat penerima jasa perawatan, ternyata belum mampu menjawab permasalahan yang ada. Perawat diberikan kewenangan dalam asuhan keperawatan yang tentunya bukan asuhan profesi kesehatan bidang lain. Sedangkan masyarakat memandang bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang paham tentang penyakit dan upaya-upaya untuk memperoleh kesehatan. Masyarakat hanya mengetahui bahwa disaat mereka membutuhkan pertolongan atau pelayanan kesehatan maka perawat adalah profesi kesehatan pertama yang dekat dan bisa memberikan apa yang mereka butuhkan. Hal ini terjadi di praktek mandiri maupun tatanan pelayanan kesehatan yang terdepan yaitu Puskesmas. Demikian pula realita yang ada dalam berbagai tatanan pelayaan kesehatan perawat dibebani tugas-tugas rangkap bidang kesehatan lain yang terkadang tidak diimbangi dengan kemampuan dan pemberian kewenangan yang jelas untuk melaksanakan tugas tersebut. Sementara peraturan yang telah ditetapkan membatasi tindakan-tindakan perawat untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Keadaan ini juga belum sesuai dengan harapan masyarakat. Saat mereka datang ketempat pelayanan mereka berharap pulang membawa sesuatu yang bisa membuat sehat, seperti halnya saat mereka datang ke toko pulang bawa barang, pergi ke tukang pijat pulang badan segar, pergi ke sekolah pulang bawa ilmu bahkan pergi ke paranormal mereka pulang bawa jampi-jampi. Walaupun pada keadaan tertentu perawat boleh melakukan tindakan diluar kewenangannya, seperti saat terjadi bencana, pada daerah yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan dan pada pasien dengan kondisi kritis. Hal ini bisa merugikan perawat maupun masyarakat jika ternyata tindakan perawat tersebut menimbulkan permasalahan dengan pasien sebagai penerima pelayanan.
Sementara itu era globalisasi yang tidak terbendung, akan memicu munculnya tatanan pelayanan kesehatan asing beserta tenaga kesehatan asing termasuk perawat asing yang akan masuk dan menjadi competitor bagi tatanan pelayanan dan tenaga kesehatan di Indonesia. Sehingga mekanisme dan perlindungan hukum praktek keperawatan semakin dibutuhkan. Tanggal 12 Mei sebagai hari perawat sedunia yang diperingati dengan demo nasional terhadap pengesahan RUU praktek keperawatan yang telah mengalami perubahan draft lebih dari belasan kali, diharapkan mampu mewujudkan harapan perlindungan terhadap praktek keperawatan. Hal lain yang perlu disadari bahwa masih banyak perawat yang masih melakukan praktek keperawatan tanpa dilandasi tingkat pendidikan, kompetensi dan kewenangan yang sesuai . Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tidak diimbangi dengan tersedianya tenaga yang cukup baik kualitas maupun kuantitas menjadi salah satu factor penyebabnya. Disisi lain biaya yang harus ditanggung untuk mendapat pelayanan kesehatan terhitung cukup mahal dan tidak semua bisa tercover dengan program Askeskin maupun sejenisnya.
Untuk itu perlu peningkatan taraf pendidikan perawat yang harapannya bisa meningkatkan pemahaman dan kompetensi perawat yang akhirnya berdampak pada perbaikan praktek keperawatan . Selain itu diperlukan perlindungan dan penataan praktek keperawatan dengan memberikan kewenangan yang jelas sesuai dengan kompetensinya melalui UU paktek keperawatan. Peran pemerintah dalam meningkatkan taraf kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan permasalahan praktek keperawatan juga diperlukan.
Begitu pula dengan Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat / publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat. Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000).
Lembaga pendidikan keperawatan diperlukan dalam upaya pembinaan peningkatan kualitas perawat kita Kepada pihak swasta yang berminat di bidang Institusi pendidikan, diharapkan mampu menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan tanpa mengurangi kewajiban yang harus disiapkan sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas tenaga keperawatan. Kata kunci bagi pihak swasta untuk ikut bertanggung jawab terhadap mutu tenaga keperawatan adalah dengan mendirikan Institusi Keperawatan yang memenuhi syarat baik kurikulum maupun sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih-lebih peran legislative yang mempunyai kewenangan dalam mengesahan peraturan dan perundang-undangan sangat dibutuhkan dan sampai saat ini masih membahas RUU Praktek Keperawatan sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Masalahnya bagaimana mereka menangkap aspirasi perawat Indonesia yang sampai saat ini kondisinya masih memprihatinkan. Beban kerja yang tinggi dan berdampak pada besarnya tanggungjawab dan resiko kerja tidak diimbangi dengan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang sesuai. Apakah perawat yang kurang bisa menyampaikan aspirasinya atau karena perawat tidak mempunyai wakil yang duduk di legislative. Bahkan perawat belum memiliki porsi yang berarti pada semua posisi penting di departemen kesehatan dan birokrasi lain yang mampu memberikan warna dan kebijakan yang berpihak pada profesi perawat.
Sehingga sudah saatnya perawat menunjukkan bahwa perawat bagian dari tenaga kesehatan yang professional. Perawat adalah SDM yang potensial dan telah ditempa dengan proses pendidikan akademik, profesi ,keadaan dan kesulitan yang pernah dihadapi. Apapun permasalahanya perlu kerjasama berbagai pihak untuk mewujudkan perbaikan dalam bidang kesehatan terutama keperawatan untuk mencapai Indonesia sehat 2010, salah satunya dengan UU Praktek Keperawatan mengingat kesehatan bukanlah segalanya namun segalanya tanpa kesehatan bukanlah apa-apa.
@ mihardi77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar